Kasus Jiwasraya dari sisi pro-Jo

Membongkar Jiwasraya
(Ekonomi dan Bisnis)

By Babo EJB

Hari ini BPK menyampaikan laporan auditnya sesuai permintaan dari Kejaksaan. Apa hasil laporannya ? Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

�Tadinya saya hanya focus menulis mengenai analisa laporan keuangan JS. Dari sana saya menyimpulkan bahwa JS telah melakukan window dressing lewat rekayasa neraca. Namun sekarang setelah ada laporan Aduit BPK, saya ingin menulis skema ponzy yang dilakukan oleh JS.

Ini wajib kita pahami untuk mengetahui akar masalah dari kerugian JS. Sehingga kita bisa objektif menilai dan sekaligus mengawal kasus kerugian ini lewat pengadilan perdata maupun pidana.

Ada dua hal yang perlu saya catat dari laporan BPK. Pertama, akumulasi kerugian membesar sejak adanya saving plan, dimulai  2015. Dari sinilah terjadi skema ponzy. Kedua, mengapa sampai JS melakukan skema ponzy? itu berkaitan dengan pihak yang membutuhkan uang mudah dari adanya produk saving plan JS. Artinya, entah direksi JS atau pihak luar yang jadi master mind, namun faktanya skema ponzy terjadi dengan mudah walau ada OJK sebagai pengawas.

Kita bahas skema pertama. JS sengaja menjual dengan kondisi yang exciting sehingga investor terjebak membeli produk saving plan. Hebatnya terjadi pembiaran oleh OJK sebagai pengawas produk pasar uang dari Lembaga Keuangan non bank.

Reputasi JS sebagai BUMN juga dijual untuk meyakinkan negara ikut tanggung jawab kalau terjadi default. Mengapa JS melakukan itu? Jawabnya ada pada skema kedua. Bahwa penggalangan dana lewat saving plan itu sudah ada rencana busines yang dirancang oleh “pemain” yang ingin mendapatkan uang mudah.

Caranya? Pemain itu menjanjikan untung fantastik lewat skema hedge fund. Apa itu? Goreng saham. Itu sebabnya saham yang digoreng itu adalah saham yang tidak berkualitas bagus. Agar mudah diatur harganya. Katakanlah, saham dibeli JS dengan harga Rp 50 dan menjelang akhir tahun diatur harga Rp 150 sehingga di neraca, nilai investasi pada saham itu akan naik 3 kali lipat.

Tentu akan membuat neraca JS semakin bersinar dan semakin menarik bagi investor untuk menambah investasinya pada saving plan. Lantasi darimana JS membayar deviden? Ya dari peserta baru yang membeli saving plan. Mengapa?  Karena setelah laporan keuangan, portfolio saham yang Rp. 150 akan kembali ke harga awal, yaitu Rp 50, bahkan bisa lebih kecil. Jadi memang tidak ada untung sebenarya. Itulah ponzy.

Kemudian JS, membeli MTN dari perusahaan yang bergerak dibidang property. Perusahaan ini tidak ada rating. Namun hasil appraisal atas lahan yang dikuasai value nya sangat bagus dan akan terus naik. Jadi kalau membeli MTN itu sama saja dengan membeli tanah, yang harganya akan terus naik.

Agar di neraca nampak bagus, maka setiap akhir tahun MTN itu akan dijual dengan pihak lain dengan harga tertentu, dan setelah akhir tahun, akan dibeli kembali dengan harga tertentu. Jadi sesungguhnya tidak ada pelunasan atas MTN yang dibeli. Yang jadi masalah adalah harga tanah sebagai cover dari MTN itu tidak liquid dan harganya hanya imaginer. Dengan cara ini, JS bisa terus menarik investor baru saving plan. Ya ponzy.

�Yang membuat miris adalah goreng saham dan transaksi MTN itu melibatkan pihak manager investasi, emiten dan debitur. Manager investasi bukan pihak yang qualified untuk mengelola dana besar.  Emiten bukan yang qualified untuk mendapatkan dana dari penjualan saham. Debitur, bukan pihak yang qualified menerima dana pinjaman.

Aparat hukum harus focus bukan hanya kepada direksi JS tetapi juga kepada Manager Investasi, Emiten dan debitur. Mereka inilah mastermind dari skema ponzy. Dan terakhir menteri BUMN harus juga diperiksa. Karena tanpa persetujuan menteri BUMN skema ini tidak akan terjadi. OJK juga harus diperiksa. Karena tanpa pembiaran, skema ini tidak akan terjadi.

Kalau proses penyelidikan ini focus kepada hal tersebut diatas maka kita akan liat nanti, Emiten bukan hanya perusahaan swasta yang memang kadal tetapi emiten BUMN juga terlibat goreng saham. Nilainya trilunan. Dari pihak swasta, jangan kaget kalau sampai ada konglomerat yang tersangkut kasus. Jangan kaget bila ada politisi yang masuk bui.

Yang penting siapa yang mencurigai Jokowi dan akhirnya memaksa pemerintah membailout kerugian JS maka dialah sebetulnya mastermind atau proxy sang mastermind agar bebas dari jerat hukum.

https://www.facebook.com/100000123591018/posts/3213817338632354/

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan