Hukum menutup jalan karena hajatan
📎 HUKUM MEMBLOKIR JALAN KETIKA PESTA PERKAWINAN DAN SEJENISNYA
Mungkin ada diantara kita yang menyaksikan Jalan umum yang ditutup gara-gara ada yang bikin pesta pernikahan ?
Yang mana para pengendara terpaksa memutar jalan padahal jaraknya lebih jauh. Pengguna jalan terpaksa memakai jalan lain, padahal jalan itu sempit atau kurang nyaman.
Memblokir atau menutup jalan termasuk kedzholiman bahkan dosa besar. Sehingga Pahala jihad membela agama Allah pun bisa hilang karena menzalimi orang.
Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda :
.
“Barangsiapa yang menyempitkan sebuah rumah atau memutus sebuah jalan maka tidak ada jihad baginya .” (Hadist Riwayat Ahmad Dan Abu Daud)
Al-‘Allamah Ali Al-Qori rahimahullah berkata :
.
“Memutus jalan adalah dengan menyempitkannya sehingga menyulitkan pengguna jalan .” (Al-Mirqoh, 6/2522)
Al-‘Allamah Al-‘Azhim Al-Abadi rahimahullah berkata :
.
“Memutus jalan artinya menyempitkannya sehingga menyulitkan pengguna jalan, maka tidak ada jihad bagi pelakunya. Dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa tidak boleh menyempitkan jalan yang dilalui manusia. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniadakan jihadnya orang yang melakukan itu dengan bersungguh-sungguh dalam mengecam dan memperingatkan. Demikian pula tidak boleh menyempitkan rumah-rumah yang dilalui seorang mujahid .” (‘Aunul Ma’bud, 7/210)
sumber: Sofyanruray info
#padangmengaji
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10218329708107857&id=1646540104
Comments
Post a Comment