Bukan Penjara tapi Lembaga Pemasarakatan

Bukan Penjara tapi Lembaga Pemasarakatan
(Revolusi Mental)

By Babo EJB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang. Mereka dibebaskan itu adalah mereka yang bukan tergolong kejahatan luar biasa seperti teroris, korupsi, bandar narkoba. Setidaknya dari pembebasan 36.554 uang negara dihemat sebesar Rp260 miliar. Uang sebanyak itu bisa dialihkan untuk membantu orang lapisan bawah yang terkena dampak ekonomi dari adanya Corona

Kalau dari kacamata keadilan normatif, rasanya tidak adil kalau orang di penjara karena kejahatannya dibebaskan. Terlepas alasan itu karena kemanusiaan dan pandemi corona. Tetapi yang harus di pahami oleh kita semua bahwa setiap orang dinyatakan terpidana atas dasar putusan pengadilan, maka dia akan masuk program pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan dan pendidikan. Istilah penjara sudah tidak  ada. 

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mengapa? karena indonesia menerapkan UUD 45 dan Pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita tidak mengenal dendam atas kejahatan orang lain. Tidak mengenal nyawa dibayar nyawa. Bagi kita setiap  orang bisa saja jahat dan melanggar hukum. Tugas negara mengadili orang itu dan setelah itu mendidik mereka agar bisa kembali kepada masyarakat untuk menjadi sebaik baiknya manusia. Memang utopis sekali.

Sebetulnya asimilasi itu bukan hal baru. Itu sudah ada sejak tahun 2012. Yaitu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur remisi. Kalau sekarang terkesan banyak sekali yang dibebaskan, itu karena prosesnya dipercepat terutama adanya corona. Artinya kalau orang sudah melewati masa tahanan 2/3 dari hukumanya ya langsung dibebaskan saja. Selanjutnya tugas pembinaan ada pada masyarakat. Kalau terbukti melakukan tindak pidana lagi, ya tangkap lagi. Masuk lagi. Gitu aja. Itu juga berlaku di seluruh dunia yang meratifikasi HAM international.

Memang ada beberapa yang belum lulus dari program pembinaan dan kembali melakukan kejahatan. Tetapi jumlahnya sangat kecil sekali dibandingkan dengan yang dibebaskan. Engga bisa kita simpulkan bahwa semua orang yang dibebaskan itu berpotensi jahat lagi. Jangan. Orang semua bisa salah, termasuk anda dan saya. Setiap orang punya kesempatan untuk baik dan semua orang akan melewati takdirnya sendiri sendiri. Yang pasti pada setiap manusia ada Tuhan, dan setiap manusia selagi hidup, peluang jadi orang baik sangat besar. Semangat seperti itulah yang harus kita tebarkan agar kita menjadi bagian dari agent perubahan. Semua agama mendidik soal itu, ya kan.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200411155847-20-492629/kemenkumham-telah-bebaskan-36554-napi-di-tengah-wabah-corona

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Pengetahuan Anda! TAHUKAH ANDA?

Menyambut Ramadhan

Mencampuradukkan ajaran agama lain ke dalam Islam