tak patut pemerintah mengelola zakat

# Zakat Mal Hanya Untuk Muslim, Tidak Boleh Untuk Non-Muslim
.
[Rubrik: Sekedar Sharing]
.
Kami mendengar berita bahwa ada pihak yang protes, ketika Baznas suatu daerah mempersyarakat zakat hanya untuk kaum muslimin saja, tidak boleh untuk non-muslim. Mereka mengatakan ini diskriminasi. Tentu ini tidak tepat, sanggahanya:
.
Pertama: Ini harta kaum muslimin dan aturan zakat hanya untuk muslim, tidak boleh untuk non-muslim. Ini adalah ijma’ ulama.
.
Ibnu Mundzir berkata,
.
أجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئا
.
“Para ulama bersepakat bahwa kafir dzimmi tidaklah diberi harta zakat sedikitpun”. [Al-Ijma’ hal. 8]
.
Jadi aturan agama harus dipatuhi dan hormatilah aturan agama orang lain
.
Kedua: Bukan berarti kita tidak boleh membantu non-muslim, bahkan kita diperintahkan berbuat baik dan adil kepada non-muslim selama tidak memerangi Islam, tetapi membantunya bukan dengan harta zakat, membantunya dengan sedekah atau santunan lainnya.
.
Penyusun: Raehanul Bahraen
.
Artikel www.muslimafiyah.com

__
Follow akun Raehanul Bahraen (klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
INSTAGRAM: https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10213527870150748&id=1821705253

Saya malah berfikir, tak patut pemerintah mengelola zakat, sebab negara kita bukan negara islam. Mestinya zakat dikelola oleh lembaga² islam saja yang non pemerintah

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Pengetahuan Anda! TAHUKAH ANDA?

Menyambut Ramadhan

Mencampuradukkan ajaran agama lain ke dalam Islam