Bpjs, pemalakan ala rezim neolib
/ BPJS: Pemalakan Ala Rezim Neolib /
#JanjiPalsuRezimNeolib
#NeolibPembawaSengsara
#BerkahDenganSyariahKaffah
#MuslimahNewsID — Pemerintah belum lama ini mengumumkan kenaikan premi BPJS. Seolah tak menghiraukan keluhan masyarakat atas pelayanan BPJS selama ini, pemerintah kekeuh dengan kebijakan tak populernya.
Sejak awal kemunculannya BPJS memang sudah menuai polemik. Sebagai badan hukum, BPJS memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan tugasnya yakni menagih premi masyarakat (pengusaha, pekerja dan non pekerja) setiap bulan, selama peserta hidup dan tidak akan dikembalikan –hal ini sesuai dengan pijakan asuransi yang hanya dapat diklaim jika terjadi kasus, jika tak ada kasus iuran yang seumur hidup dibayar tak akan pernah dikembalikan.
BPJS juga memiliki wewenang memberlakukan sanksi bagi peserta yang menunggak premi, mengelola dana asuransi hingga pengelolaan pelayanan kesehatan itu sendiri. Kekuasaan BPJS tak berhenti pada tahap ini saja. Per januari 2019, kartu BPJS menjadi kartu terpadu untuk menjadi syarat dalam pengurusan segala macam administrasi layanan publik. Hal ini tertuang dalam peraturan presiden No.86 Tahun 2013 pasal 1, dimana pelayanan publik yang dimaksud meliputi pengurusan SIM,STNK,Sertifikat tanah, pasport dan IMB.
===
Bahkan saat ini, BPJS akan langsung mencabut pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta yang tidak membayar iuran dengan alasan apapun. Ketentuan baru ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya, dimana peserta BPJS yang telat membayar iuran akan dikenakan denda 2 persen dari total tunggakan. Sementara itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran pun lebih panjang yaitu tiga bulan.
Kepesertaan anggota baru bisa aktif kembali apabila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah yang tertunggak. Ketika status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kebijakan setengah hati dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat ini bukan tanpa sebab. Sebagai kebijakan yang lahir dari rahim kapitalis neolib, BPJS tak lebih dari pemalakan yang berkedok jaminan kesehatan. Bagaimana tidak? Sistem keanggotaan semesta telah mewajibkan secara paksa masyarakat untuk menjadi anggota. Padahal yang namanya asuransi, setiap individu berhak memilih untuk menjadi peserta atau tidak.
Belum lagi sanksi yang diberikan, kian menguatkan bahwa ini adalah bentuk pemalakan kepada rakyat.
===
Di sisi lain, BPJS adalah kebijakan setengah hati dimana pemerintah absen dalam mengurusi kesehatan rakyatnya. Bahkan pengelolaan dana premi yang dikumpulkan sangat sarat dengan kepentingan para pemodal.
Akibatnya, rakyat tetap saja kesulitan mengakses pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas.
Menjamin pelayanan kesehatan rakyat adalah kewajiban negara, bukan kewajiban pribadi atau kelompok masyarakat terlebih korporasi. Untuk itu, negara tak boleh abai terhadap kewajiban ini. Dengan meninggalkan kewajibannya, sesungguhnya negara telah mengkhianati rakyat.
Regulasi kesehatan melalui mekanisme BPJS ini bukan hanya bentuk penghianatan negara, tetapi juga bentuk kezaliman yang merupakan dampak dari mengadopsi sistem kapitalisme.
Konsep good governance yang menyerahkan pengurusan kemaslahatan rakyat kepada pihak korporasi, adalah implementasi kerangka pikir kapitalistik. Seluruh konsep yang di adopsi dari sistem ini, menjadikan pemerintah memandulkan fungsinya sendiri sebagai pengurus urusan rakyat.
===
Di saat yang sama, pemerintah seolah tak mampu memikirkan alternatif solusi kesehatan, selain menyerahkannya pada pihak korporasi.
Saatnya sistem kapitalisme neoliberalisme ini dicampakkan. Regulasi berbasis pada kepentingan pebisnis ini telah terbukti menyengsarakan dan kian menambah beban rakyat. Wallhu a'lam bishowab
—————————————
Silakan share dan follow
Web: http://muslimahnews.com
FB, IG, Telegram
@MuslimahNewsID
Twitter:
http://twitter.com/m_newsid
Grup WA:
http://bit.ly/GrupMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2490371311284128&id=100009338512028
Comments
Post a Comment