Skema job BUMN dan anak perusahaannya
Double Job BUMN
(Bisnis)
By Babo EJB
“ Babo, mengapa direksi BUMN bisa jadi komisaris di semua anak perusahaan BUMN. Apa itu dibolehkan ?
“ Dibolehkan dalam hal apa ?
“ Kalau dari segi hukum, gimana?”
“ Secara hukum boleh saja. Karena Anak perusahaan itu status hukumnya bukan BUMN tetapi PT biasa. Jadi kalau direksi BUMN menjadi komisaris di anak perusahaan, wajar saja. Dia ingin mengamankan asset BUMN yang ditempatkan di anak perusahaan. Karena kalau sampai anak perusahaan rugi, aset BUMN juga menyusut, dan yang bertanggung jawab kepada pemegang saham BUMN adalah Direksi BUMN, bukan anak perusahaan. “
“ Dasar hukumnya apa itu membedakan BUMN dan anak perusahaan?
“ Kamu baca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN”, di pasal 1 angka 1 dan 2. Disitu dijelaskan definisi BUMN dan Persero. Untuk anak perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012. Bahwa anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Nah artinya anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.”
“ Oh gitu. Lantas apa dasar hukumnya Direksi BUMN bisa jadi komisaris anak perusahaan BUMN?
“ Kamu baca Permeneg BUMN 3/2012, Bab IV Pasal 7 angka 2. Disitu disebutkan bahwa yang boleh jadi komisaris itu adalah direksi BUMN dan pihak lain, yang tentu harus dipercaya oleh Direksi BUMN.
“ Wah kalau gitu enak benar jadi direksi BUMN. Kalau setiap anak perusahaan dapat gaji sebagai komisaris, berapa banyak dia dapat gaji sebulan. Apalagi kalau anak perusahaan banyak. Gimana dengan direksi Garuda, KS dan PLN, Pertamina. ?
“ Tapi tanggung jawabnya juga besar. “
“ Enak benar hidup mereka. Udah dapat gaji besar, dapat lagi honor dari anak perusahaan. Menurut babo secara moral apakah itu bisa diterima ?
“ Loh direksi BUMN itu profesional, bukan pemegang saham. Gaji dan fasilitas yang mereka terima itu bukan rekayasa mereka tetapi itu memang hak mereka. Mereka hanya melaksanakan SOP dan aturan yang ditetapkan oleh pemegang saham. Moral mereka hanya diukur kalau secara pribadi mereka korupsi. Selagi mereka tidak korupsi, rugipun itu bukan salah mereka. Itu yang bego pemegang saham, kenapa salah pilih direksi. Paham ya.”
' Maksud babo pemegang saham di BUMN itu siapa ?
" Ya pemerintah dan itu secara hukum diwakili oleh Komisaris."
" Jadi kalau BUMN merugi yang ditendang duluan Komisaris karena gagal melaksanakan fungsi pengawasan sebagai wakil pemegang saham."
“ Ya satu paket. Komisaris dan direksi pecat semua.
" Artinya kalau rugi, ya pecat aja semua.”
“ Ya suka suka pemegang saham dan untuk itu engga perlu ribut ribut. Kick out, selesai. Dimana mana boss memang begitu. Paham ya"
" Ya babo. Thanks
Comments
Post a Comment