Diskusi poligami, antara teori dan praktek
[6/30, 20:39] Elis Miliarsih SMA: Peringatan bagi Bapak2, ketika memutuskan akan menikah lagi. Apakah sudah cukup ilmu untuk mengamalkan poligami? Apakah sudah mampu secara materi atopun psikis? Apakah akan membawa manfaat atau justru mudhorot bagi keluarganya, bagi perkembangan anak2nya? Ups....kok malah mbahas iki....🏃♀🏃♀🏃♀
[7/1, 08:04] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Saya berharap, kangmas suami selalu mengikuti sunnah Nabi. Diantaranya, tidak menduakan istri pertama, sebagaimana beliau Sang Nabi yg tdk menduakan Bunda Khadijah hingga tutup usia...
☺🤭🙏🙏
[7/1, 08:12] +62 812-1806-2390: Harus dipelajari juga dg seksama, dalil batasan beristri 4 ini, selain syaratnya apa, juga dulu turunnya di saat kondisi spt apa, dimana dan tujuannya apa...
[7/1, 08:15] +62 812-1806-2390: Kita sebagai umat islam yg berilmu, jangan spt org yg nemu sobekan kertas, lalu langsung diikuti dan dijalankan, begitu mungkin tambahannya ya... 😁
[7/1, 08:30] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Adalah Ghailan Ats Tsaqafi, seorang lelaki kepala suku yang masuk Islam. Ia matur pada Sang Nabi bahw ia beristri 10 orang. Lalu Rasulullah menyuruhnya mempertahankan yang empat, dan menceraikan yg lainnya. (HR Tirmidzi)
Hadis ini dianggap yg paling kuat utk menjelaskan batasan jumlah istri dlm satu waktu.
Hadis ini juga menjelaskan pada kita tentang realitas masyarakat Arab di saat Nabi diutus, adalah masyarakat biasa berpoligami dan tak berbatas. Bahkan perempuan adl barang yg bisa diwariskan, dimana istri bisa diwariskan pada anak2 lelakinya.
Apalagi kalo kita mengingat masa sebelumnya, dimana dlm kisah Nabi Dawud, diceritakan beliau beristri 100.
Maka, ketika Rasulullah saw membatasi 4, itu adalah proses berdialog dg realitas masyarakat yg biasa tdk berbatas dlm mengoleksi istri.
Demikian pula ketika membahas ayat an-Nisa ayat 3, secara tidak langsung Allah SWT memerintahkan seseorang yg takut tak dapat berlaku adil, sebaiknya menikah dg seorang istri saja agar tak terjebak dlm perilaku aniaya.
[7/1, 08:31] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Wanita (An-Nisā'):3 _Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya._
[7/1, 08:35] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Hehe, pada prinsipnya saya kira kita nggak ada yg nolak poligami sbg sebuah syariat.
Hanya pada umumnya cara ibu2 memandang terhadap syariat yg satu itu, mungkin lebih bersifat "pintu darurat" yg dibuka bila dibutuhkan.
Comments
Post a Comment