TERSESAT DENGAN QUR'AN

TERSESAT DENGAN QUR'AN ?

Untuk memahami sebuah fakta / tindakan dengan Qur'an, diperlukan iman & ilmu, yakni (1)  ilmu tentang fakta yang dihukumi; (2) ilmu tentang Qur'an itu sendiri, termasuk tentang bahasa Arab, asbabun nuzul, ayat atau hadits yang terkait dan penjelasan para sahabat Nabi tentang ayat itu; (3) kemampuan logika untuk menghubungkan fakta dengan Qur'an tersebut sampai tidak tersisa kejanggalan.

Orang yang menggunakan al-Qur'an untuk kebatilan, biasanya tergelincir karena:

1. Sebenarnya dia tidak beriman, jadi dia memang mencari-cari ayat untuk melegitimasi kebatilannya.  Semisal kaum homoseksual menggunakan ayat "Dan diantara tanda tanda kekuasan Nya ialah Dia menciptakan untukmu jodohmu dari jenismu sendiri ... ”. (QS Ar Rum : 21), terus dia katakan ini adalah ayat yang melegitimasi cinta sesama jenis (gay, lesbi).

2. Dia belum paham faktanya.  Semisal ada orang yang mengkafirkan mereka yang meyakini bahwa bumi itu bulat, karena menyangka bumi bulat itu baru sebatas teori, sementara Qur'an mengatakan bumi itu hamparan/datar, seperti ayat: “Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Al-Ghaasyiyah: 20). 

3. Dia belum paham ayatnya.  Semisal ada orang yang meyakini bahwa menentang keputusan pemerintah (Ulil Amri) itu sama dengan menentang Allah, karena ayatnya berbunyi  “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59).  Padahal jelas di situ, bahwa bila kita berbeda pendapat  dengan pemerintah, maka dikembalikan bagaimana Allah dan Rasulnya mengatur.   

4. Kadang sudah paham faktanya, sudah paham ayatnya, tetapi mengaitkannya keliru.  Logikanya tidak masuk.  Contoh?  Banyak ayat perintah dan larangan yang ada konteksnya.  Kehalalan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab misalnya, itu konteksnya dengan negara dan masyarakat yang menerapkan Islam.  Meski hal ini tetap halal, namun dalam konteks sekarang jelas lebih banyak komplikasinya.
Demikian juga hukum hudud atau qishash, itu konteksnya ada Daulah Islam.  Jadi meski ayat tersebut tetap berlaku hingga hari kiamat, tetapi tidak boleh main hakim sendiri, melainkan justru kita harus berusaha agar negara ini mau menerapkan hukum itu dengan seadil-adilnya.

Wallahu a'lam bis shawab.

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan