Penggiringan opini
Dahulu kala ada sebuah pihak, sebut saja pihak B. Ketika hasil lembaga2 quick count menunjukkan pihak A pemenangnya, pihak B menyebut itu sebagai penggiringan opini, dan pihak B menyatakan unggul 62%. Seiring berjalannya waktu pihak B meralat menjadi unggul 54%, dan kini dengar2 diralat lagi menjadi 52%.
Jadi sebenarnya pihak mana yang terbukti menggiring opini?
Apakah pihak yang menyebarkan kemenangan 62% dan sujud syukur untuk menggiring opini ini tidak bisa diproses hukum sebagai penyebar hoax?
Comments
Post a Comment