Penggiringan opini

Dahulu kala ada sebuah pihak, sebut saja pihak B. Ketika hasil lembaga2 quick count menunjukkan pihak A pemenangnya, pihak B menyebut itu sebagai penggiringan opini, dan pihak B menyatakan unggul 62%. Seiring berjalannya waktu pihak B meralat menjadi unggul 54%, dan kini dengar2 diralat lagi menjadi 52%.
Jadi sebenarnya pihak mana yang terbukti  menggiring opini?
Apakah pihak yang menyebarkan kemenangan 62% dan sujud syukur untuk menggiring opini ini tidak bisa diproses hukum sebagai penyebar hoax?

Comments

Popular posts from this blog

Pembelaan tentang ijazah palsu

mimpi di kamar hanin

Simpan untuk hari tua